sman27batam@gmail.com
081277130666

Info PPDB Online SMA Negeri 27 Batam Tahun Pelajaran 2024-2025

img

Info PPDB Online SMA Negeri 27 Batam Tahun Pelajaran 2024-2025

Oleh. Admin App 22 May 2024 1233

PPDB Online SMA Negeri 27 Batam Tahun Pelajaran 2024-2025

JADWAL PELAKSANAAN PPDB

A. Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi:

    1. Pendaftaran pada tanggal 11 s.d 13 Juni 2024.

    2. Verifikasi dokumen pada tanggal 14 s.d 18 Juni 2024.

    3. Pengumuman tanggal 19 Juni 2024.

    4. Daftar ulang tanggal 20 s.d. 22 Juni 2024

B. Jalur zonasi:

    1. Pendaftaran tanggal 20 Juni s.d. 22 Juni 2024.

    2. Verifikasi dokumen 23 Juni s.d. 27 Juni 2024.

    3. Pengumuman jalur zonasi tanggal 28 Juni 2024.

    4. Daftar ulang pada tanggal 1 s.d.4 Juli 2024.

    5. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada tanggal 8 s.d. 12 Juli 2024.


TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE

1. Melakukan pendaftaran online dengan cara:

        a. Membuka situs PPDB Online di https://sippdb.kepriprov.go.id

        b. Memilih menu pendaftaran sekolah.

        c. Melakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan “password” (tanggal, bulan dan tahun lahir)

            Contoh:

            User: 1234567890

            Password: 18062006 (18 Juni 2006 )

        d. Melengkapi biodata peserta.

        e. Memilih sekolah (SMA) atau jalur pendaftaran (SMK) dan mengunggah berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran.

        f. Menyimpan/mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

2. Calon peserta didik memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

3. Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online dan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail peserta yang dicantumkan pada biodata peserta.

4. Bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2023/2024, lulusan paket B/wusta dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan membuat akun terlebih dahulu.


PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB ONLINE

Mengunggah berkas asli sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi (SMA)

    1.1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.

    1.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)

    1.3. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data

2. Jalur Afirmasi (SMA)

    2.1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.

    2.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)

    2.3. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bukti keluarga tidak mampu lainnya pilih salah satu.

    2.4. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data

3. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (SMA)

    3.1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Sekolah asal.

    3.2. Mengunggah surat keterangan domisili.

    3.3. Mengunggah surat perpindahan tugas orang tua/wali atau

    3.4. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (khusus anak PTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang bersekolah di tempat PTK bertugas).

    3.5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data

4. Jalur Prestasi (SMA)

    4.1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.

    4.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).

    4.3. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik linier yang dimiliki setiap jenjang.

    4.4. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik tidak linier yang dimiliki paling banyak 4 (empat) piagam/sertifikat.

    4.5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data


PEMILIHAN SATUAN PENDIIDKAN TUJUAN SMA

a. Jalur Zonasi: calon peserta didik harus memilih semua sekolah dalam zonasinya.

b. Jalur Afirmasi: calon peserta didik memilih semua sekolah dalam zonasinya dan pilihan pertama wajib pada satuan pendidikan yang terdekat dengan domisilinya.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali: calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) pada satuan pendidikan sesuai domisilinya.

d. Jalur Prestasi: calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih 1(satu) satuan pendidikan baik yang berada dizonasinya atau diluar zonasinya.

e. Bagi peserta didik yang tidak lulus jalur prestasi dan afirmasi, dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.







 

Komentar

Silahkan LOGIN untuk berkomentar.
Tidak ada komentar.